Mendaftar Ke SMA/SMK di Provinsi Kepri (2019), Ini Ketentuannya
Senin, tanggal 1 Juli 2019 penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai. Sebelum anda mendaftar tentulah anda membutuhkan informasi tentang PPDB tersebut. Tidak usah panik, silakan telusuri informasi dibawah ini dengan cermat, ikuti tata caranya, siapkan segala yang dipersyaratkan. Selamat mendaftar, semoga diterima sesuai dengan zonasi nya masing-masing.
Persyaratan
PPDB SMA dan SMK
1. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs dan paket B/wusta
2. Maksimal usia 21 tahun, pertanggal 1 Juli 2019
3. Memiliki nomor peserta ujian nasional
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian,
atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
Persyaratan tambahan dan ketentuan
lain:
1. Bagi pendaftar melaui sistim online, calon
peserta didik wajib melakukan verifikasi kesalah satu sekolah tujuan
2. Setiap siswa berhak mendaftar pada satu
jenjang pendidikan, dengan maksimal dua jalur pendaftaran
3. Untuk jalur zonasi jenjang SMA maksimal dua
sekolah, jenjang SMK maksimal satu sekolah dengan maksimal 3 jurusan dan jalur
perpindahan orang tua maksimal satu sekolah.
4. Pada jalur zonasi, siswa harua mempertimbangkan
jarak tempat tinggal dengan sekolah, membawa kartu keluarga atau surat
keterangan berdomisili paling singkat 1 tahun, sebagai bukti saat melakukan
verifikasi.
5. Pada jalur perpindahan orang tua, melengkapi
bukti surat pindah tugas orang tua, dan bukti domisili, selanjutnya melapor ke
posko pengawas kabupaten dan kota untuk mendapat user dan password PPDB online.
6. Untuk jalur prestasi (akademik nilai UN >=
85 dan non akademik) dibuktikan dengan dokumen prestasi siswa.
7. Bagi calon siswa luar daerah, atau yang
bertempat tinggal berbeda dengan kartu keluarga juga dapat menggunakan surat
keterangan domisili minimal 1 tahun, selanjutnya melapor ke posko pengawas
kabupaten dan kota untuk mendapatkan user dan paswrd PPDB online
8. Bagi calon siswa lulusan tahun sebelumnya juga
melapor ke posko pengawas untuk mendapatkan user dan paswrd PPDB online
9. Seluruh proses PPDB tidak dikenakan biaya
(gratis).
Jalur PPBD Online Kepualauan Riau
tahun pelajaran 2019-2020
1. Jalur prestasi
Adalah jalur yang
diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non
akademik, dengan kuota sebesar 15 %.
2. Perpindahan orang tua atau wali
Jalur ini
diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi dari
sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota 5 %.
3. Zonasi
Jalur ini
merupakan jalur untuk pcalon peserta didik yang memperioritaskan jarak tempat
tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik
yang diterima sedikitnya 80 % dari total jumlah keseluruhan daya tamping sekolah.
4. Bahasa
Jalur ini diperuntukan bagi siswa yang
memiliki minat di jurusan Bahasa dengan seleksi berdasarkan zonasi (jarak
terdekat).
Kriteria penilaian prestasi (15 %)
1. Akademik
Nilai beradasarkan hasil ujian nasional
dengan ketentuan nilai rata-rata 8,5 atau lebih.
2. Non Akademik
Penilaian berdasarkan prestasi
kejuaraan, atau lomba (FLS2N, OSN, O2SN, dan lainnya dengan ketentuan :
a. Juara 1, 2 dan 3 tingkat internasional
b. Juara 1, 2 dan 3 tingkat nasional
c. Juara 1, 2 dan 3 tingkat propinsi
d. Juara 1, 2 dan 3 tingkat Kabupaten dan Kota
Bagi
pendaftar yang melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi akan diutamakan:
a. Jenjang kejuaraan tertinggi
b. Peringkat kejuaraan
c. Kategori kejuaraan, diuatamakan kejuaraan
perorangan
Jadwal PPDB
1. Pendaftaran online/offline dimulai tanggal 1 –
6 Juli 2019
2. Proses seleksi/tes minat bakat 1 – 6 Juli 2019
3. Pengumuman 7 Juli 2019
4. Pendaftaran ulang 8 – 10 Juli 2019
Tata cara atau alur PPDB
1. Calon peserta didik baru (CPDB) login
(username & password) ke situs PPDB untuk memiliki sekolah tujuan.
2. Mencetak tanda bukti pendaftaran atau pilihan
sekolah (print out)
3. Sekolah melakukan verifikasi data siswa
4. Bagi SMK siswa akan mengiktui tes minat dan
bakat
5. CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan
sekolah, setelah melakukan verifikasi data
6. Calon peserta didik/public/masyarakat dapat
memantau pengumuman hasil seleksi secara online dan offline di sekolah tujuan
7. Lapor diri kesekolah pilihan
8. Menyerahkan berkas sesuai dengan syarat
pendaftaran ulang
Informasi tambahan: Adapun sekolah yang belum menerapkan sistim
online adalah sebagai berikut: Kabupaten Lingga, Natuna, Anambas, beberapa
sekolah hinterland di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun serta seluruh SLB.
Untuk itu maka pendaftar datang langsung ke sekolah tujuan, sedangkan bagi
sekolah yang sudah menerapkan sistim online, akses pendaftaran melalalui
online.
Sumber dari Dinas Pendidikan Provinsi
Kepulauan Riau
Belum ada Komentar untuk "Mendaftar Ke SMA/SMK di Provinsi Kepri (2019), Ini Ketentuannya"
Posting Komentar