Mendaftar Ke SMA/SMK di Provinsi Kepri (2019), Ini Ketentuannya



Senin, tanggal 1 Juli 2019 penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai. Sebelum anda mendaftar tentulah anda membutuhkan informasi tentang PPDB tersebut. Tidak usah panik, silakan telusuri informasi dibawah ini dengan cermat, ikuti tata caranya, siapkan segala yang dipersyaratkan. Selamat mendaftar, semoga diterima sesuai dengan zonasi nya masing-masing. 
Persyaratan PPDB SMA dan SMK
1.      Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs dan paket B/wusta
2.      Maksimal usia 21 tahun, pertanggal 1 Juli 2019
3.      Memiliki nomor peserta ujian nasional
4.      SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
Persyaratan tambahan dan ketentuan lain:
1.      Bagi pendaftar melaui sistim online, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi kesalah satu sekolah tujuan
2.      Setiap siswa berhak mendaftar pada satu jenjang pendidikan, dengan maksimal dua jalur pendaftaran
3.      Untuk jalur zonasi jenjang SMA maksimal dua sekolah, jenjang SMK maksimal satu sekolah dengan maksimal 3 jurusan dan jalur perpindahan orang tua maksimal satu sekolah.
4.      Pada jalur zonasi, siswa harua mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, membawa kartu keluarga atau surat keterangan berdomisili paling singkat 1 tahun, sebagai bukti saat melakukan verifikasi.
5.      Pada jalur perpindahan orang tua, melengkapi bukti surat pindah tugas orang tua, dan bukti domisili, selanjutnya melapor ke posko pengawas kabupaten dan kota untuk mendapat user dan password PPDB online.
6.      Untuk jalur prestasi (akademik nilai UN >= 85 dan non akademik) dibuktikan dengan dokumen prestasi siswa.
7.      Bagi calon siswa luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan kartu keluarga juga dapat menggunakan surat keterangan domisili minimal 1 tahun, selanjutnya melapor ke posko pengawas kabupaten dan kota untuk mendapatkan user dan paswrd PPDB online
8.      Bagi calon siswa lulusan tahun sebelumnya juga melapor ke posko pengawas untuk mendapatkan user dan paswrd PPDB online
9.      Seluruh proses PPDB tidak dikenakan biaya (gratis).
Jalur PPBD Online Kepualauan Riau tahun pelajaran 2019-2020
1.      Jalur prestasi
Adalah jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, dengan kuota sebesar 15 %.
2.      Perpindahan orang tua atau wali
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota 5 %.
3.      Zonasi
Jalur ini merupakan jalur untuk pcalon peserta didik yang memperioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima sedikitnya 80 % dari total jumlah keseluruhan daya tamping sekolah.
4.      Bahasa
Jalur ini diperuntukan bagi siswa yang memiliki minat di jurusan Bahasa dengan seleksi berdasarkan zonasi (jarak terdekat).
Kriteria penilaian prestasi (15 %)
1.      Akademik
      Nilai beradasarkan hasil ujian nasional dengan ketentuan nilai rata-rata 8,5 atau lebih.
2.      Non Akademik
       Penilaian berdasarkan prestasi kejuaraan, atau lomba (FLS2N, OSN, O2SN, dan lainnya dengan ketentuan :
a.   Juara 1, 2 dan 3 tingkat internasional
b.   Juara 1, 2 dan 3 tingkat nasional
c.    Juara 1, 2 dan 3 tingkat propinsi
d.   Juara 1, 2 dan 3 tingkat Kabupaten dan Kota
Bagi pendaftar yang melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi akan diutamakan:
a.   Jenjang kejuaraan tertinggi
b.   Peringkat kejuaraan
c.    Kategori kejuaraan, diuatamakan kejuaraan perorangan
Jadwal PPDB
1.      Pendaftaran online/offline dimulai tanggal 1 – 6 Juli 2019
2.      Proses seleksi/tes minat bakat 1 – 6 Juli 2019
3.      Pengumuman 7 Juli 2019
4.      Pendaftaran ulang 8 – 10 Juli 2019
Tata cara atau alur PPDB
1.   Calon peserta didik baru (CPDB) login (username & password) ke situs PPDB untuk memiliki sekolah tujuan.
2.   Mencetak tanda bukti pendaftaran atau pilihan sekolah (print out)
3.   Sekolah melakukan verifikasi data siswa
4.   Bagi SMK siswa akan mengiktui tes minat dan bakat
5.   CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, setelah melakukan verifikasi data
6.   Calon peserta didik/public/masyarakat dapat memantau pengumuman hasil seleksi secara online dan offline di sekolah tujuan
7.   Lapor diri kesekolah pilihan
8.   Menyerahkan berkas sesuai dengan syarat pendaftaran ulang

Informasi tambahan:  Adapun sekolah yang belum menerapkan sistim online adalah sebagai berikut: Kabupaten Lingga, Natuna, Anambas, beberapa sekolah hinterland di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun serta seluruh SLB. Untuk itu maka pendaftar datang langsung ke sekolah tujuan, sedangkan bagi sekolah yang sudah menerapkan sistim online, akses pendaftaran melalalui online.

Sumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau





Belum ada Komentar untuk "Mendaftar Ke SMA/SMK di Provinsi Kepri (2019), Ini Ketentuannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2